Kepergian dan Perizinan Keluar Negeri Bagi Anggota Persit Kartika Chandra Kirana
Hai sahabat Persit, siapa yang berencana untuk melakukan perjalanan keluar negeri dalam waktu dekat? Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana memiliki aturan yang jelas mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri bagi anggotanya. Aturan-aturan ini diberlakukan agar anggota Persit Kartika Chandra Kirana dapat memperoleh izin jalan dari atasan, dan juga mendapatkan rasa aman nyaman selama bepergian.
Berkaitan dengan perizinan keluar negeri bagi anggota Persit Kartika Chandra Kirana, adapun aturan-aturan dan prosedur yang perlu diperhatikan berlandaskan pada beberapa hal, yakni :
- ST Kasad No ST/3006/2024 Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perizinan Perjalanan Dinas Maupun Non Dinas Keluar Negeri
- Buku Petunjuk Administrasi Umum Persit Kartika Chandra Kirana (Buku Jukminu) Tahun 2023 Halaman 48 poin 2) tentang surat izin jalan pribadi.
Kategori yang Mendapatkan Perizinan
Berikut ini adalah kepentingan-kepentingan yang diberikan untuk izin ke luar negeri berdasarkan Buku Jukminu Tahun 2023 :
- Ibadah/ziarah
- Berobat
- Mengantar anak sekolah atau study
- Melanjutkan pendidikan bagi yang sedang bekerja (mendapatkan surat tugas dari instansi terkait)
- Mendampingi tugas belajar suami
- Mendampingi dinas suami menyesuaikan surat dinas Panglima TNI/Kasad
Ketentuan ST Kasad
Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai dengan yang tertuang dalam ST Kasad :
- Pelaksanaan perizinan ke Luar Negeri khusus bagi Prajurit dan PNS TNI AD untuk kepentingan dinas atau pribadi dalam satu tahun disesuaikan dengan urgensi dan keperluan.
- Lamanya perizinan ke Luar Negeri khusus bagi Prajurit dan PNS TNI AD untuk kepentingan dinas atau pribadi dilaksanakan paling lama tujuh hari, kecuali kegiatan ibadah keagamaan,
berobat dan hal urgensi lainnya yang tidak dapat ditinggalkan. - Perizinan ke Luar Negeri dalam rangka berobat maupun mengantar keluarga berobat disesuaikan dengan kebutuhan medis.
- Prajurit dan PNS yang akan melaksanakan perjalananan dinas maupun non-dinas serta mengantar keluarga berobat ke Luar Negeri diwajibkan melaksanakan security clearance/litpers terlebih dahulu di Kotama/Balakpus sebagai dasar pelaksanaan litpers di Sintelad yang dilaksanakan satu minggu sebelum pemberangkatan. Khusus perizinan ke Luar Negeri dalam rangka kegiatan ibadah dan melaksanakan berobat tidak perlu melaksanakan security clearance/litpers.
- Bagi anggota Persit KCK yang akan berobat ke Luar Negeri (Penang, Malaysia) tidak perlu mengajukan permohonan perizinan ke Mabesad, cukup dikeluarkan oleh Kotama/Balakpus dan ditandatangani oleh Pang/Dan/Gub/Dir/Ka (tanpa diwakilkan) dengan tembusan Asintel dan Aspers Kasad serta Ketua Umum Persit KCK. Selain hal tersebut di atas (berobat ke Penang, Malaysia) diajukan sesuai dengan prosedur ke Mabesad.
- Anggota Persit KCK yang akan melaksanakan perizinan ke Luar Negeri dengan durasi waktu keberadaannya di Luar Negeri kurang dari dua bulan tidak melaksanakan litpers dan apabila lebih dari dua bulan melaksanakan litpers di Sintelad.
- Bagi Prajurit, PNS dan anggota Persit yang akan melaksanakan perizinan ke Luar Negeri dalam rangka berobat tidak perlu melampirkan surat rujukan dari Ka RSPAD Gatot Subroto.
- Surat permohonan izin ke Luar Negeri dari Kotama/Kabalakpus kepada Kasad ditandatangani oleh Pang/Dan/Gub/Dir/Ka/Ke, apabila berhalangan oleh Kastaf/Wadan/Wakil/Sekretaris.
- Surat permohonan izin ke Luar Negeri sudah diterima Kasad u.p. Aspers paling lambat tiga minggu sebelum tanggal keberangkatan. Surat pengajuan permohonan izin ke Luar Negeri apabila tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan diproses.
Prosedur Perizinan
Prosedur pengurusan surat izin anggota Persit sebenarnya sangat mudah, yakni pengajuan surat izin ke dinas terlebih dahulu dengan ketentuan sebagai berikut sesuai ST Kasad :
- Untuk Pati Bintang Tiga ke atas beserta istri permohonan izin diajukan kepada Panglima TNI dengan tembusan Kasum TNI dan Aspers Panglima TNI, setelah surat permohonan izin ditandatangani oleh Kasad atau Wakasad a.n. Kasad apabila Kasad berhalangan.
- Untuk Pati Bintang Dua permohonan izin diajukan kepada Kasad dengan tembusan Aspers Kasad, pendelegasian wewenang penandatanganan surat izin oleh Kasad atau Wakasad a.n. Kasad apabila Kasad berhalangan.
- Untuk Pati Bintang Satu permohonan izin diajukan kepada Kasad dengan tembusan Aspers Kasad, pendelegasian wewenang penandatanganan surat izin oleh Wakasad a.n. Kasad atau Aspers a.n.Kasad apabila Wakasad berhalangan.
- Untuk Pamen permohonan izin diajukan kepada Kasad up Aspers dengan tembusan Kasad, pendelegasian wewenang penandatanganan surat izin oleh Aspers a.n. Kasad atau u.b. Waaspers a.n. Kasad apabila Aspers Kasad berhalangan.
- Untuk Pama, Bintara, Tamtama, PNS dan anggota Persit KCK permohonan izin diajukan kepada Kasad u.p. Aspers dengan tembusan Kasad, pendelegasian wewenang penandatanganan surat izin oleh u.b. Waaspers a.n. Kasad atau pejabat yang ditunjuk a.p. Kasad apabila Waaspers berhalangan.
Setelah keluar surat izin dari dinas, surat Persit ditujukan kepada ketua satu tingkat di atasnya dengan melampirkan surat izin dinas dan juga lampiran yang dibutuhkan sesuai tujuan kepergian, seperti :
- Bagi yang bertujuan untuk melakukan ibadah seperti umroh atau ziarah, maka perlu melampirkan surat keberangkatan dari travel yang berkaitan.
- Bagi yang bertujuan untuk mendampingi suami tugas belajar atau dinas, maka perlu melampirkan sprint dari dinas.
- Bagi yang bertujuan untuk melanjutkan pendidikan atau dinas/tugas dari instansi, maka perlu melampirkan surat tugas dari dinas terkait.
Sumber : Website Persit Pusat
Contoh Surat Keluar Izin Keluar Negeri (Dinas dan Persit)
Bagaimana? Prosedur perizinan ini tidaklah sulit selama kita mengikuti alur dan menarik ulur waktu jauh hari sebelum jadwal lepas landas. Semoga artikel ini dapat membantu ya, Sahabat Persit 😀