Kartika Podcast Episode 3

Kupas Tuntas Buku Suluh

Pada episode ke-3 Kartika Podcast kali ini, topik yang diangkat sangat edukatif dan bermanfaat bagi Anggota Persit di seluruh Indonesia yaitu “Kupas Tuntas Buku Suluh”. Kartika Podcast kali ini dipandu oleh Ny. Fitriah Ary S.,S.H. dan Ny. Dita Kohan, S.H., M.Kn. Dengan menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Letkol Chk DR. (H.C) Bungak Sarira Kadompi, S.H., S.Th. selaku Kabagluhkum Subditdukum Ditkumad dan Ny. Anastasia Imelda, S.E. yang merupakan istri dari Kolonel Cpl Octovianus Oskar Engelberth Kloatubun, S.I.P., M.Si. yang juga merupakan Pengurus Persit Pusat.

Buku ini memuat informasi tentang hak, prosedur, ketentuan, serta peraturan yang berlaku bagi prajurit TNI AD dan keluarganya baik saat menjalani dinas aktif maupun purna tugas (pensiun). Dengan tebal 188 halaman dan terbagi ke dalam 17 bab, Buku Suluh memuat beragam informasi penting, antara lain:

  • Hak-Hak Prajurit dan keluarganya
  • Ketentuan mengenai Biaya Perjalanan Dinas (BPD)
  • Aturan serta batasan penggunaan media sosial
  • Hak dan peran sebagai anggota Persit
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, dan berbagai informasi penting lainnya.

Melalui episode ini, mari kita dalami bersama isi Buku Suluh sebagai bekal pemahaman dan pengetahuan bagi seluruh keluarga besar TNI AD dan Anggota Persit.

Kartu Penunjukan Istri/Suami (KPI/KPS)

Setiap istri/suami prajurit berhak dan wajib untuk memiliki KPI/KPS prajurit TNI AD sebagai tanda bukti administrasi yang sah atas istri/suami yang ditunjuk. Adapun yang menjadi prinsip KPI/KPS adalah :

  1. Suami/istri prajurit berhak dan wajib memiliki KPI/KPS sebagai tanda bukti adminitrasi atas istri/suami yang ditunjuk.
  2. KPI/ KPS diberikan apabila sudah menikah secara sah sesusai ketentuan yang berlaku.
  3. Apabila suami/istri tersebut meninggal dunia maka KPI/KPS yang lama tidak berlaku dan apabila prajurit tersebut menikah lagi maka KPI/KPS dapat diberikan kepada istri/suami yg baru.
  4. KPI/KPS bisa menjadi bahan administrasi untuk anak-anak memperoleh jaminan/tunjangan di kemudian hari.

Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit TNI AD

Pada dasarnya setiap individu ingin membangun rumah tangga yang bahagia, harmonis dan penuh cinta. Namun pada kenyataannya tak sedikit juga rumah tangga yang berjalan tak sesuai dengan harapan yang dibayangkan. Didalam Buku Suluh ini juga mengatur tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi anggota sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Apabila seorang Prajurit TNI AD memutuskan untuk bercerai, maka tetap berlaku tanggung jawabnya berdasarkan ST KASAD Nomor 2742/2024 tanggal 17 September 2024 sesuai dengan isi Buku Suluh halaman 54-55 yaitu :

  1. Mengasuh & mendidik anak sesuai dengan kebutuhan anak.
  2. Semua biaya pengasuhan & pendidikan tetap harus diberikan.
  3. Memberikan hak & tunjangan kepada anak kandung maksimal 25 tahun jika masih sekolah/kuliah/kursus, belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diatas akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku contohnya penahan ringan 14 hari atau ada juga penahanan berat selama 21 hari.

Hak-hak Anggota TNI & Keluarganya Selama Dalam Dinas Aktif

Berdasarkan Buku Suluh, adapun yang menjadi hak bagi anggota TNI & keluarganya selama masih berdinas aktif adalah gaji pokok, tunjangan (istri, anak, beras, jabatan struktural, jabatan fungsional, uang duka) dan uang lauk pauk. Tunjangan yang didapatkan oleh istri adalah 10% dari gaji pokok, kedua untuk tunjangan anak maksimal diberikan kepada dua orang anak dan masing-masing anak memperoleh 2% dari gaji pokok selama anak tersebut belum menikah. Didalam Buku Suluh dijelaskan juga tentang kisaran gaji bagi Prajurit TNI AD yang hilang, disersi, schorsing dan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Biaya Perjalanan Dinas (BPD) Prajurit TNI AD

Perjalanan Dinas terdiri dari :

  1. Perjalanan Dinas Jabatan
    a. Perjalanan Dinas Jabatan
    b. Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan
    c. Perjalanan Dinas Evakuasi Jenazah
    d. Perjalanan Dinas Pendidikan
  2. Perjalanan Dinas Wasrik
    Pemberian BPD Wasrik diberikan sesuai dengan jenis kegiatannya
  3. Perjalanan Dinas Pindah
    Pemberian BPD Pindah dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan indeks biaya yang telah diatur sesuai dengan tingkat golongan.

Ketentuan iuran anggota Persit sesuai dengan indeks yang berlaku (Kep Kasad Nomor Kep/642/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dan SE Dirkuad Nomor SE/100/IX/2023 tanggal 25 September 2023) bahwa iuran Persit dipotong oleh juru bayar satuan kemudian diserahkan kepada bendahara Persit satuan kerja yang bersangkutan untuk digunakan mendukung program kerja kegiatan Persit satuan tersebut.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Istri Pati sebesar Rp 20.000,-
  2. Istri Pamen sebesar Rp 15.000,-
  3. Istri Pama sebesar Rp 10.000,-
  4. Istri Bintara-Tamtama Rp 5.000,-

Rawatan Purna Tugas Bagi Mantan Prajurit Sukarela

Apabila seorang Prajurit TNI AD sudah pensiun, maka hak-hak yang didapatkan antara lain :

  1. Uang pensiun
  2. Santunan Asabri
  3. Pelayanan kesehatan
  4. Bantuan hukum

Apabila Persit Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Adapun contoh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan seksual
  4. Penelantaran dalam rumah tangga

Persit yang mengalami KDRT maka tahap-tahap yang bisa ditempuh yaitu melaporkan kepada ketua tingkat kepengurusan dan pejabat personalia di satuan tersebut. Kemudian oleh pejabat personalia dalam satuan yang bersangkutan akan menyelesaikan secara kedinasan dan itu sudah diatur oleh kedinasan sendiri.
Jika istri prajurit mengalami KDRT hendaknya disampaikan secara berjenjang di internal satuan, bahwa di militer itu ada yang namanya asas kesatuan komando maka komandan sebagai pusat sentral bertanggung jawab sepenuhnya kepada anak buah atau prajurit yang ada di bawah komandonya untuk perkara tersebut diselesaikan secara internal.

Didalam Buku Suluh, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1, Pasal 44 Ayat 2, Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 44 Ayat 4 dijelaskan tentang sanksi yang harus diberikan kepada prajurit atau TNI yang melakukan tindakan fisik atau KDRT dalam rumah tangga.

Apabila Persit Mendapatkan Endorse

Pada masa sekarang ini, Persit diberikan kebebasan untuk mengembangkan bakat-bakatnya melaui media sosial (medsos). Media sosial merupakan satu salah satu wadah yang efektif untuk mengembangkan bakat. Platform ini menawarkan berbagai peluang bagi individu untuk mengekspresikan diri, berbagi karya, dan berinteraksi dengan komunitas yang memiliki minat serupa. Akan tetapi yang harus kita ingat yaitu tetap harus ada batasan-batasan sesuai Buku Suluh seperti tidak melanggar asusila, tidak mengandung unsur sara dan tidak melanggar kejahatan atau hacker (pembajakan).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika Persit mendapatkan endorse dari produk tertentu, yaitu :

  1. Harus memisahkan akun pribadi dengan akun endorse.
  2. Tidak boleh mengenakan atribut Persit apapun ketika melakukan konten endorse.
  3. Tidak diperkenankan mengajak prajurit untuk masuk dalam konten media sosial tersebut
  4. Tidak menggunakan fasilitas kedinasan
  5. Apabila suami ikut dalam konsep endorse tersebut maka harus memperoleh izin dari satuan atas dan sifatnya wajib.

Jika Persit Keluar Negeri

Perjalanan keluar negeri (perjalanan internasional) adalah perjalanan yang dilakukan seseorang atau kelompok dari satu negara ke
negara lain untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, ibadah atau berobat.


Adapun prosedur yang harus diikuti bagi Persit yang akan melakukan perjalan keluar negeri adalah dengan mengajukan surat permohonan izin melalui dinas sampai ke tingkat Mabesad. Kemudian setelah turun, baru membuat pengajuan surat permohonan ke Persit dan tidak perlu sampai ke tingkat pengurus pusat, hanya perlu sampai di satu tingkat kepengurusan diatasnya dengan melampirkan surat dari dinas yang sudah turun sebelumnya.


Apabila Persit akan melakukan pengobatan keluar negeri, maka surat tersebut cukup dikeluarkan oleh kotama/balakpus dan ditandatangani oleh Pangdamhubdir dengan tembusan Asintel/Aspers KASAD serta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana dan tidak perlu melampirkan surat rujukan kepala RSPAD.

Bantuan Hukum

Sesuai dengan peraturan panglima TNI nomor 46 tahun 2023 tentang bantuan hukum dapat diberikan kepada TNI yang masih aktif, purnawirawan, maupun organisasi persit dan koperasi atau yayasan yang masih ada hubungannya dengan TNI. Adapun perkara-perkara yang bisa ditangani untuk mendapatkan bantuan hukum adalah perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara, perceraian. Bantuan hukum ini tidak berbayar (gratis) karena untuk prajurit ditanggung oleh negara.

Bagi Persit, dengan memiliki KPI bisa menjadi salah satu syarat administrasi yg harus dipenuhi apabila memohon bantuan hukum bukan menjamin terbebas dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau perselingkuhan karena KPI adalah identitas sah sebagai istri prajurit TNI Angkatan Darat.

Kartika Podcast Episode 3 Tahun 2025 memberikan wawasan mendalam mengenai isi Buku Suluh ini. Buku ini wajib dimiliki oleh seluruh anggota Persit Kartika Chandra Kirana karena juga berfungsi sebagai pedoman organisasi yang membantu kita memahami peran, hak, dan tanggung jawab sebagai istri prajurit.

Buku Suluh dapat diperoleh melalui tingkat kepengurusan masing-masing secara berjenjang hingga ke Persit Pusat, atau diunduh secara langsung melalui akun resmi Persit Pusat

Untuk topik-topik menarik dan penuh inspirasi lainnya, jangan lupa saksikan episode-episode Kartika Podcast selanjutnya!

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *