Kartika Podcast Episode 16 : Child Grooming
Kartika Podcast Episode 16 :
Child Grooming
Kartika Podcast Episode 16
Child Grooming: Ancaman Tersembunyi bagi Anak
Kartika Podcast Episode 16 kali ini membahas tema penting “Child Grooming”, yang sering kali diabaikan namun sangat mempengaruhi kehidupan anak-anak dan remaja.
Narasumber Ibu Hertina Endar Pratiwi, M.Psi, istri dari Letkol CAJ Tomi Asri, M.Psi., Psikolog.
Membahas tentang bahaya dan dampak dari praktik child grooming. Bersama dua host, Ibu Risma Ferdial Lubis dan Ibu Desi Zetiawan, episode ini menyajikan pemahaman mendalam mengenai child
grooming dan cara mencegahnya.
Definisi Child Grooming
Child grooming adalah kejahatan dimana pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan anak, biasanya dengan niat mengeksploitasi atau menyakiti anak tersebut secara seksual.
Dalam prosesnya, pelaku menggunakan berbagai teknik manipulatif, baik secara langsung maupun melalui media online, untuk mengontrol anak dan mendapatkan keuntungan dari hubungan yang terjalin.
Proses grooming sering kali terjadi tanpa disadari oleh korban dan orang-orang di sekitar mereka.
Hal ini disebabkan karena pelaku berusaha mendekatkan diri secara perlahan, membangun kepercayaan dengan memberikan perhatian berlebihan, hadiah, atau janji-janji yang menarik.
Pada akhirnya, korban menjadi tergantung secara emosional kepada pelaku dan tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi.
Fakta tentang Child Grooming
Dalam podcast ini, dibahas beberapa fakta penting tentang child grooming yang harus diketahui oleh orang tua dan masyarakat. Di antaranya adalah:
- Korban kebanyakan anak-anak dan remaja, yang menjadi target utama pelaku.
- Hubungan yang dibina dan dirawat oleh pelaku sering kali berjalan dalam jangka waktu yang lama.
- Pelaku menumbuhkan rasa percaya pada korban melalui pendekatan emosional, memberikan
perhatian, kasih sayang, dan sentuhan fisik berlebihan.
Di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang menangani child grooming, meskipun sudah ada UU tentang Eksploitasi Seksual Anak.
Child grooming tidak hanya terjadi pada lawan jenis, tetapi bisa juga terjadi antara sesama jenis.
Cara Kerja Child Grooming
Pelaku grooming menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban. Mereka dapat mendekati korban secara intens, menghabiskan waktu yang banyak, serta memberikan hadiah dan kasih sayang secara berlebihan.
Media sosial dan komunikasi online menjadi alat utama bagi para pelaku dalam melancarkan aksinya, karena lebih sulit diawasi oleh orang tua atau pengasuh. Melalui teknik manipulasi ini, pelaku berusaha untuk menciptakan hubungan ketergantungan emosional, sehingga korban tidak menyadari bahwa mereka sedang dijebak dan dieksploitasi.
Dalam beberapa kasus, korban bahkan dapat merasa bersalah atau takut melaporkan tindakan pelaku karena merasa terikat secara emosional.
Dampak Child Grooming pada Anak
Child grooming dapat memiliki dampak yang sangat merusak bagi anak, baik secara fisik maupun psikologis. Beberapa dampaknya antara lain:
- Tidak sadar sebagai korban: Anak sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban eksploitasi.
- Muncul rasa rendah diri: Korban merasa tidak berharga atau bahkan merasa bersalah.
- Depresi dan kecemasan: Anak dapat mengalami gangguan mental akibat tekanan dari pelaku.
- Trauma: Pengalaman ini dapat meninggalkan trauma jangka panjang yang sulit disembuhkan.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan orang-orang di sekitar anak untuk memahami tanda-tanda grooming dan segera mengambil langkah pencegahan agar anak tidak menjadi korban lebih lanjut.
Langkah Pencegahan Child Grooming
Pencegahan adalah langkah yang paling efektif untuk melindungi anak dari child grooming.
Orang tua harus waspada ketika ada orang di luar lingkungan terdekat yang menunjukkan perhatian berlebihan kepada anak.
Orang tua juga harus berusaha memberikan kasih sayang dan perhatian yang cukup kepada anak agar anak tidak mencari perhatian dari pihak lain yang berpotensi berbahaya.
Selain itu, orang tua harus mengawasi dan membatasi akses anak terhadap media sosial dan gadget, di mana pelaku grooming sering kali mendekati korban melalui platform online.
Lembaga-lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus child grooming.
Orang tua dan masyarakat dapat melapor ke lembaga-lembaga ini jika menemukan tanda-tanda grooming atau eksploitasi seksual pada anak.
Kesimpulan
Child grooming merupakan ancaman nyata yang perlu diwaspadai oleh setiap orang tua, pengasuh, dan masyarakat. Dengan pemahaman
yang lebih mendalam tentang proses grooming, tanda-tandanya, serta dampaknya pada anak, kita dapat melindungi anak-anak dari kejahatan
ini.
Melalui pendidikan, pengawasan, dan dukungan, diharapkan anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi dari ancaman child grooming.