KARTIKA PODCAST EPISODE 23

KAMI ADA UNTUK ANGGOTA

Kartika Podcast Episode 23 menghadirkan tamu istimewa dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, yaitu Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, S.H. yang menjabat sebagai Ws. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad). Beliau hadir bersama Ibu Tiara Eka Wijaya selaku Pj. Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang BS Puspomad. Dengan mengangkat tema “Kami Ada untuk Anggota”, pasangan ini membahas tidak hanya tugas utama Polisi Militer dalam menjaga disiplin dan keamanan internal, mereka juga menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan kepada prajurit, Ibu Persit, dan keluarga besar TNI AD. Dipandu oleh Ibu Helmy Anam, S.Sos, MA Istri dari Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dan Ibu Dea Candra S.M., S.H Istri dari Sertu Candra Hadi Kusuma, episode ini menawarkan wawasan mendalam tentang peran penting Polisi Militer dalam memastikan kesejahteraan keluarga besar TNI AD.

Mengenal Lebih Dekat Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Polisi Militer Angkatan Darat adalah bagian dari Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) yang memiliki tugas pokok melaksanakan penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI AD. Sebagai satuan khusus, Polisi Militer berperan penting dalam memastikan seluruh anggota TNI AD, mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik militer. Berbeda dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi untuk mengatur masyarakat sipil, Polisi Militer berfokus pada tugas internal di dalam organisasi TNI.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004, fungsi polisi militer meliputi:

  1. Fungsi Penegakan hukum: kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
  2. Fungsi Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik: tindakan penyelidikan untuk mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu objek terhadap segala bahaya.
  3. Fungsi Penyidikan: serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
  4. Fungsi Penegakan disiplin dan tata tertib militer: kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman.
  5. Pengawalan protokoler kenegaraan: segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap presiden, wakil presiden dan tamu negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.
  6. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelengaraan SIM TNI: kegiatan penegakan undang-undang dan peraturan lalu lintas.
  7. Pengurusan tahanan dan tata tertib militer: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tahanan.
  8. Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, dan tawanan perang dan interniran perang: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp intermiran pernah/tahanan operasi militer/tawanan perang.

Perlindungan yang dapat diberikan Polisi Militer kepada Ibu Persit

Salah satu perlindungan yang diberikan Polisi Militer kepada Ibu Persit adalah dengan membuka ruang untuk konsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi baik itu oleh Prajurit maupun keluarganya. Selain itu, Polisi Militer juga menyelenggarakan penyuluhan terkait perkembangan kasus yang terjadi di lingkungan militer, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Langkah preventif ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan Prajurit TNI Angkatan Darat, sekaligus menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam lingkungan keluarga prajurit.Polisi militer menyediakan layanan Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) yang berfungsi sebagai saluran pengaduan untuk melaporkan berbagai permasalahan, termasuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan militer. Prajurit maupun Persit dapat mengajukan laporan atau pengaduan melalui UP3M yang tersedia di setiap Satuan Polisi Militer Angkatan Darat baik itu di Puspomad, Pomdam, maupun Denpom. Melalui mekanisme ini, langkah hukum yang tepat dapat diambil untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam tubuh TNI.

Mekanisme Penerimaan Laporan / Pengaduan

Mekanisme pengaduan tindak pidana militer di Polisi Militer Angkatan Darat dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana dari Oknum Prajurit TNI AD Aktif atau diduga sebagai Oknum Prajurit TNI AD. Pengajuan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik dapat disampaikan baik lisan maupun tertulis. Dalam hal pengaduan oleh Ibu Persit, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menekankan pentingnya memiliki Kartu Penunjukan Istri (KPI), yang berfungsi sebagai bukti sah bahwa yang melapor adalah istri sah dari Prajurit TNI. Hal ini untuk memastikan setiap laporan dapat diprosses secara valid dan sesuai prosedur kemiliteran.Pelapor dapat datang langsung ke Satuan Polisi Militer Angkatan Darat yang berada di daerah tempat tinggalnya atau yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana terjadi. Setiap Satuan Polisi Militer Angkatan Darat memiliki Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) yang akan memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Setiap pelaporan yang diterima di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat tidak dipungut biaya apapun.Selanjutnya Laporan akan disaring dan diselidiki terlebih dahulu oleh unit penyelidikan kriminal untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Jika laporan terbukti benar dan memenuhi unsur, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, pelaporan akan diminta membuat laporan polisi yang akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, kemudian penyitaan barang bukti. Selain itu, perlindungan hukum akan diberikan kepada pelapor, untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.

Tantangan terbesar yang dihadapi oleh Korps Polisi Militer

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyampaikan pandangannya mengenai tantangan terbesar yang dihadapi oleh Korps Polisi Militer. Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah bagaimana menjadikan Polisi Militer sebagai teman yang membantu menyelesaikan masalah hukum prajurit TNI AD. Polisi Militer berperan penting dalam memastikan prajurit yang terlibat dalam masalah hukum dapat melanjutkan karir mereka setelah proses hukum selesai. Oleh karena itu, Polisi Militer harus dianggap sebagai teman yang bisa berkolaborasi untuk mendukung prajurit dalam menjaga kenyamanan dan kesejahteraan keluarga. Polisi militer tentunya akan melaksanakan kebijakan pimpinan, dengan tatanan prosedur yang ada.

Beberapa Pertanyaan yang Masuk dari Peserta Podcast

  1. Tindakan apa yang dapat diberikan kepada Prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran disiplin Militer? Penegakan Disiplin Militer bagi Prajurit TNI AD, diatur dalam UU RI no. 25 Tahun 2014. Tindakan disiplin dilakukan oleh Ankum (Atasan yang berhak Menghukum) yaitu komandan satuan dimana prajurit tersebut berdinas. Ankum berwenang memberikan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran, yang terbagi menjadi hukuman ringan, sedang dan berat.
  2. Apakah masyarakat sipil dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD yang melibatkan pihak sipil ke Polisi Militer TNI Angkatan Darat ?Tentu saja, masyarakat sipil dapat melaporkan pelanggaran yang melibatkan oknum Prajurit TNI ke Polisi Militer. Misalnya jika pelanggaran tersebut terkait perdata, seperti sengketa tanah, kasusnya akan diselesaikan terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN memutuskan bahwa prajurit TNI adalah pemilik sah, maka laporan tersebut akan batal demi hukum. Dalam kasus yang melibatkan pihak TNI dan masyarakat sipil, Polisi Militer tentunya akan bekerja sama dengan Polri untuk memastikan penanganan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Apakah benar ada persepsi bahwa Polisi Militer akan membenarkan atau menutupi kasus sesama anggota Polisi Militer? Tidak ada hal seperti itu. Jika anggota Polisi Militer melakukan pelanggaran tindak pidana, mereka tetap harus dihukum. Kami telah menindak beberapa Anggota Polisi Militer, bahkan ada yang dipecat, karena beberapa terlibat pelanggaran seperti Narkoba atau Judi Online. Polisi Militer tidak hanya menegakkan disiplin untuk prajurit di luar satuannya, tetapi juga terhadap anggota Polisi Militer itu sendiri, karena semua sama dimata hukum.

Sebagai penutup, Ibu Tiara Eka Wijaya menekankan pentingnya kesiapan setiap istri prajurit untuk mendampingi suami di manapun mereka ditugaskan. Ibu Persit harus menjaga kesehatan mental dan fisik untuk mendukung karir suami dan membangun masa depan bersama. Sementara itu, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana kembali menekankan beberapa hal penting: pertama, setiap Ibu Persit harus memiliki Kartu Penunjukan Istri (KPI) yang menjadi identitas sah istri prajurit. Kedua, dalam pengaduan terkait tindak pidana militer, pelaporan harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang valid. Terakhir, beliau berharap agar seluruh prajurit dan Ibu Persit dapat hidup samawa.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *