Kartika Podcast Episode 8 : Keluarga Berencana Dilihat Dari Hukum Agama

Pada Kartika Podcast Episode ke-8 kali ini, Kartika Podcast mengusung tema Keluarga Berencana dilihat dari Hukum Agama dengan yang bertugas sebagai Host adalah Ibu Livia Daru istri dari Kolonel Inf Daru Cahyadi S., S.Sos, M.M., Kolonel Inf Supyan Munawar S.Ag yang menjabat sebagai Kabintaljarahdam XII/TPR, dan sebagai Narasumber Ibu Yenny Zanuba Wahid.

Keluarga Berencana (KB) Menurut Pandangan Islam

Dalam Islam ada hadis yang menyatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW meminta kepada umatnya untuk menikahi perempuan-perempuan yang subur untuk nantinya bisa menambah jumlah keturunan umatnya, namun hal tersebut sering disalah artikan dengan kita tidak diperbolehkan mengikuti KB. Menghadapi hal tersebut apabila kita tidak membatasi jumlah anak maka jumlah anak bisa sangat banyak yang nantinya dapat mempengaruhi kualitas anak, sehingga kita  perlu mempertimbangkan jumlah anak untuk mendapatkan anak yang berkualitas tidak hanya kuantitasnya saja. Anak yang banyak namun tidak berkualitas hidupnya, kurang pintar, akhlaknya kurang bagus serta orang tua terlalu sibuk, anaknya tidak terurus akan menjadikan masalah kedepannya, sehingga perlu dipertimbangkan untuk mengikuti program KB atau program pengaturan jumlah kelahiran anak, dengan tujuan untuk mendapatkan anak-anak yang berkualitas.

Prinsip-prinsip Syariah Dalam Islam

Prinsip-Prinsip syariah dalam Islam dengan tujuan untuk menjalani kehidupan yang mudah yaitu sakinah, mawadah, dan warohmah. Dalam hal ini Islam diperbolehkan untuk membatasi jumlah kelahiran anak, karena agama Islam sangat mudah dan tidak mempersulit umatnya. Di dalam Islam ada pedoman syariah untuk menjalani kehidupan dan ada prinsip-prinsip syariah yang harus dipegang oleh umat Islam dalam menjalani kehidupan.

Prinsip syariah dalam konteks ini diantaranya adalah :

  1. Kewajiban Menjaga Kehidupan 

Menjaga kondisi dari seorang Ibu lebih utama dengan mempertimbangkan Usia Ibu, jumlah anak yang dilahirkan, kesehatan Ibu supaya hidupnya Ibu dan anak tersebut tidak terancam.

  1. Kewajiban untuk Menjaga Keturunan

Menjaga kondisi dari seorang Ibu lebih utama dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu, usia ibu, jumlah anak yang dilahirkan, supaya hidup Ibu dan anak tersebut tidak terancam.

Seorang anak perlu mendapatkan fasilitas yang nyaman dan layak untuk tumbuh kembangnya serta Ibu yang bahagia dapat mencurahkan dan merawat anak dengan maksimal dengan masing-masing anak tanpa ada perbedaan.

Terminologi Keluarga Berencana (KB)

  1. Pengaturan jarak kelahiran dan pembatasan keturunan dengan tujuan mencapai maslahah/kebaikan keduanya bisa dijadikan metode yang boleh dilakukan, karena apabila seseorang yang hanya ingin mempunyai banyak anak maka tujuannya tersebut akan menjadi masalah kedepanya serta dapat berdampak ke hubungan suami istri serta keluarga besar.
  2. Terminologi “banyak anak, banyak rezeki
    Latar belakang negara Indonesia yang sangat luas dan dikenal sebagai negara agraris, orang zaman dahulu beranggapan bahwa memiliki anak yang banyak bisa menguntungkan orang tua karena bisa membantu orang tuanya bekerja di ladang namun saat ini zaman sudah berubah bahwa sumber kekuatan dalam bekerja bukan hanya dari otot yang utama namun harus dibarengi dengan otak untuk kedepanya anak menghadapi persaingan global di masa depan.
  3. Apabila ada kendala kesehatan seperti tidak bisa memiliki keturunan atau kondisi kesehatan seorang Ibu yang tidak bisa mempunyai anak dalam jumlah banyak maka dalam islam diperbolehkan untuk mengikuti program KB. Apabila seorang perempuan ditakdirkan oleh Allah untuk tidak mempunyai anak maka hal itu harus dinikmati sebuah takdir Allah serta menerima dengan penuh ikhlas dan kesabaran.
  4. Menurut Islam metode/cara penggunaan alat kontrasepsi yang dianjurkan dari para Ulama terdahulu bahwa yang tidak diperbolehkan adalah KB dengan metode/cara  yang sifatnya permanen karena dapat mempengaruhi  kemampuan reproduksi seseorang hilang sama sekali seperti vasektomi yang permamen itu tidak diperbolehkan, dan  untuk KB yang sifatnya temporer/sementara diperbolehkan.
  5. Keluraga Berencana (KB) merupakan program pemerintah dan sebagai umat Islam wajib mengikuti Ulil Amri asalkan tidak melanggar syariat agama dan tidak mengahalangi kita dalam beribadah serta aktivitas maka boleh untuk diikuti dengan melihat kondisi masing-masing individu.
  6. Vaksin dalam pandangan agama Islam adalah untuk membantu tubuh mencegah mudharat/bahaya/kerugian, karena apabila anak tidak mendapatkan vaksin bisa menyebabkan lumpuh dan kurang sehat sehingga vaksin diperlukan untuk menjaga kesehatan dari ancaman penyakit dari luar.

Untuk menciptakan harmoni di dalam keluarga supaya menjadikan keluarga yang sakinah mawadah warohmah khususnya di dalam kehidupan prajurit apabila istri ditinggal tugas jauh oleh suaminya maka kita perlu menjaga hubungan keluarga terutama hubungan suami istri karena hal tersebut adalah hubungan yang panjang, yang memerlukan kedekatan hati hal tersebut dapat dilakukan dengan dialog yang jujur antara masing-masing pasangan. Perlu dipahami suami dan istri mempunyai kebutuhan yang berbeda, untuk istri kebutuhanya adalah dicintai, disayangi serta dimengerti dan suami itu kebutuhan utamanya adalah dihormati. Seorang istri diharapkan bisa menerima serta mengelola pendapatan dari suami dengan baik dan bijak serta tidak mengeluh terhadap besar kecilnya pendapatan suami untuk menciptakan rasa saling menyanyangi dan menghormati di dalam keluarga.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *