Kartika Podcast Episode 11 : Berbincang-bincang dengan Aspers Kasad

Kartika Podcast Episode 11 Berbincang-bincang dengan Aspers Kasad

Kartika Podcast Episode 11 :

Berbincang-bincang dengan Aspers Kasad

Pembukaan

Kartika Podcast Episode 11 yang disiarkan pada Selasa, 11 Juni 2024 dengan narasumber Mayjen TNI Arief Gajah Mada (Asisten Personel Kasad) mengangkat tema “Berbincang-Bincang dengan Aspers Kasad”. Pada kesempatan ini acara dipandu oleh Ibu Vika W. Yudhayana (istri dari Kolonel Inf Wahyu Yudhayana) dan Ibu Sendy Ade Wijaya (istri dari Mayor Cpm M. Ade Wijaya). 

Materi Podcast

Tugas Aspers Kasad

Ranah Pekerjaan Aspers Kasad adalah menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang personalia termasuk kebijakan pimpinan mulai dari kegiataan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan kegiatan, sampai dengan analisa dan evaluasi.

Tugas dan fungsi personalia diwadahi dengan staf-staf yang ada di kantor Staf Personalia Angkatan Darat (Spersad) yaitu dari Paban 1 sampai dengan Paban 9. Pada dasarnya ada enam tugas pokok yang dilaksanakan Spersad, yaitu:

  1. Pembinaan Diaga
  2. Paban Bindik (Pembinaan Pendidikan)
  3. Paban Binkar (Pembinaan Karir)
  4. Padan Watpers (Perawatan Personel)
  5. Bidang PNS
  6. Pemisahan dan Penyaluran

Selain tugas diatas, Aspers Kasad yang juga selaku Pembina Harian Persit Kartika Chandra Kirana bertugas membantu Kasad yang selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana untuk mengayomi dan membimbing Persit Kartika Chandra Kirana ini untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pokoknya secara efektif dan efisien.

Aspers Kasad juga turut membantu Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana dalam menyelenggarakan organisasi, kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana, program kerja Persit Kartika Chandra Kirana agar dapat terlaksana dengan baik, dan membantu memberikan pengarahan kepada istri-istri prajurit di seluruh Indonesia termasuk didalamnya pembekalan untuk istri-istri calon Komandan Satuan.

Kegiatan Persit harus selaras dan sejalan dengan kegiatan kedinasan karena Persit Kartika Chandra Kirana yang merupakan wadah organisasi yang dilandasi rasa kekeluargaan dan rasa persaudaraan bertugas untuk mengedukasi anggota dari istri-istri prajurit untuk menyejahterakan anggotanya sehingga menimbulkan rasa nyaman bagi para prajurit untuk lebih bisa fokus, maksimal, dan optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Hal-Hal Ideal untuk Menjadi Seorang Persit Kartika Chandra Kirana

 

  1. Memiliki karakter yang baik dan hebat. Contoh: setia bila ditinggal suami bertugas.
  2. Memiliki perilaku tutur kata yang baik karena akan menjadi contoh bagi anggota yang lain, serta memiliki sikap ramah tamah dan etika yang baik.
  3. Loyalitas. Contoh: mengikuti setiap kegiatan dengan baik dan menggunakan pakaian yang sesuai dengan kegiatan.
  4. Peduli. Mau bersikap peduli dengan lingkungan dan anggota.

Seperti pesan yang disampaikan dari Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Persit Kartika Chandra Kirana harus peduli, kreatif, dan sederhana juga senantiasa mendampingi suami dimanapun bertugas.

Proses Pengajuan Menikah dengan Prajurit Angkatan Darat

Secara keseluruhan terdapat 19 berkas persyaratan administrasi yang perlu disiapkan sebelum menikah, diantaranya adalah:

  1. Surat permohonan izin nikah satuan
  2. Surat keterangan personalia
  3. Surat pernyataan agama
  4. Surat kesanggupan
  5. Surat persetujuan orang tua
  6. Surat keterangan dari dokter
  7. Penelitian personel oleh staf intel
  8. Berkas pribadi N1, N2
  9. SKCK dari kepolisian

Dan juga 10 berkas persyaratan lainnya yang didapatkan dari Kelurahan, Kecamatan, Satuan, dan KUA.

Untuk proses pengajuan nikah, anggota TNI-AD beserta calonnya akan meminta persetujuan untuk surat izin nikah ke atasan sesuai dengan jenjang kepangkatan sebagai berikut:

  • Tamtama, Bintara, dan Perwira Pertama : Pengajuan sampai Komandan Satuan setempat
  • Mayor dan Letkol : Pengajuan sampai Pangdam / Pangkotama
  • Kolonel : Pengajuan sampai Wakasad
  • Perwira Tinggi : Pengajuan sampai Kasad

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pernikahan tidak begitu lama, kurang lebih sekitar dua minggu dengan catatan administrasi sudah dilengkapi berkas-berkasnya dengan baik dan sudah berkoordinasi dengan pejabat personel di satuan.

Kemudian ketika menghadap atasan, istri juga dibawa untuk memastikan kesanggupan calon istri untuk menjadi istri prajurit, juga akan diberikan edukasi terkait wawasan organisasi dan juga etika di Persit, sehingga tidak begitu canggung ketika sudah bergabung karena sudah mendapatkan pengarahan.

Legalitas sebagai anggota Persit Kartika Chandra Kirana

Status legalitas ditanyatakan sah dan berhak menjadi istri prajurit jika sudah ada surat izin menikah dari satuan, karena KUA tidak akan menerima berkas pengajuan nikah atau mensahkan kalau tidak ada surat izin dari Komandan Satuan.

Untuk itu perlu dilakukan pengajuan nikah di satuan terlebih dahulu baru menikah yang tercatat di KUA, kemudian KUA baru bisa mengeluarkan buku nikah.

Setelah sah menikah, istri harus mengajukan untuk proses pembuatan Kartu Penunjukkan Istri (KPI) dari satuan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Persit.

Proses pembuatan KTA Persit baru bisa dibuat setelah adanya KPI dari satuan.

Hak dan Kesejahteraan Istri Prajurit

Terdapat hak-hak dan program kesejahteraan yang diterima para istri prajurit yang diperoleh melalui para prajurit seperti gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah perbatasan dan sebagainya.

Adapun potongan wajib yang dipotong pada gaji prajurit adalah tabungan hari tua, potongan dana pensiun, BPJS, Tabungan Wajib Perumahan (TWP).

Uang tunjangan pensiun bekerjasama dengan Asabri yaitu asuransi yang bertugas untuk menyejahterakan prajurit TNI termasuk prajurit Angkatan Darat, menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan santunan kematian.

Dan akan mendapatkan santunan jaminan akibat kerja, misal santunan kematian sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara: Rp. 27.500.000
  • Perwira: Rp. 30.000.000
  • Untuk beasiswa anak (anak pertama & kedua): Rp. 15.000.000
  • Santunan kematian karena gugur (kontak tembak dengan musuh di daerah operasi): Rp. 450.000.000
  • Santunan kematian karena tewas (meninggal pada saat melaksanakan tugas yang ada surat perintah tugas seperti karena sakit atau kecelakaan) : Rp. 350.000.000

Setelah prajurit meninggal, enam bulan pertama masih mendapat gaji terusan, untuk yang mendapat Bintang Jasa Nararia mendapatkan gaji terusan selama 12 bulan, dan jika ada gelar pahlawan mendapatkan gaji terusan selama 18 bulan, sedangkan untuk PNS akan mendapatkan gaji terusan selama empat bulan.

Prajurit yang Pindah Tugas 

Biaya Perjalanan Dinas (BPD) untuk mutasi atau pindah satuan untuk meningkatkan moril prajurit di Angkatan darat. BPD diberikan negara kepada prajurit yang pindah satuan. BPD bagi prajurit terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • BPD dinas jabatan: dukungan akomodasi
  • BPD pengawasan dan pemeriksaan (wasrik): biaya harian dan akomodasi
  • BPD pindah satuan: untuk transportasi, biaya packing

Pengajuan administrasi BPD ini berdasarkan surat perintah dan diajukan secara berjenjang dan akan diturunkan dananya ke yang bersangkutan.

Pesan dari Aspers Kasad untuk anggota Persit Kartika Chandra Kirana

Istri prajurit harus siap mendampingi suami setiap saat kemana pun bertugas. Boleh bekerja harus bereran ganda yang adil dan proporsional dan mengetahui skala prioritas. Hindari flexing, penggunaan media sosial yang kurang baik, dan jangan terjebak investasi bodong / judi online / pinjaman online.

YouTube Kartika Podcast Episode 11 :

Berbincang-bincang dengan Aspers Kasad

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *