TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ketua :
- Memimpin dan mengendalikan organisasi.
- Memimpin Musyawarah Pusat, Rakerpus/Rakor.
- Menentukan kebijaksanaan, memberikan petunjuk, serta mengambil keputusan.
- Bertindak atas nama organisasi dalam melaksanakan kegiatan keluar organisasi.
- Melaksanakan pengawasan atas terselenggaranya tugas organisasi sesuai dengan Hasil Musyawarah Pusat dan petunjuk Pembina Utama.
Wakil Ketua
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua. Mewakili dan menjalankan tugas Ketua sesuai dengan penugasan yang ditentukan apabila Ketua berhalangan.
- Menyampaikan saran atau masalah dari bidang penugasannya dan meneruskan keputusan Ketua.
- Apabila berhalangan menghadiri rapat atau kegiatan lain, Wakil Ketua dapat menunjuk pembantu sesuai dengan bidang penugasannya untuk mewakili.
Seksi Organisasi
Ketua Seksi Organisasi
- Memimpin seksi organisasi sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
- Memimpin rapat seksi.
- Bekerjasama dengan seksi lain, terutama dalam menyampaikan rencana kerja dan menyusun program kerja.
- Mengadakan koordinasi dengan Dharma Pertiwi setempat mengenai bidang organisasi.
- Menyiapkan data organisasi.
- Menyusun laporan kegiatan bidang organisasi.
- Menyiapkan bahan laporan tahunan dan evaluasi pelaksanaan program kerja.
- Mengajukan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran seksi kepada Ketua.
- Menunjuk salah seorang anggota seksi organisasi untuk mewakili apabila Ketua Seksi berhalangan.
- Mewakili Ketua dan Wakil Ketua sesuai dengan petunjuk pemimpin.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.
Urusan Organisasi
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang organisasi.
- Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan menyiapkan jadwal pelaksanaan program kerja seksi.
- Mengumpulkan dan mengelola data organisasi.
- Menyiapkan surat keputusan dan surat tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua Seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Urusan Personalia
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Meneliti dan menyelesaikan berkas pengajuan LSB.
- Memberikan piagam penghargaan dan plakat.
- Mengadakan pendataan anggota dan pengkaderan pengurus Persit Kartika Chandra Kirana di semua tingkat kepengurusan. Menyelesaikan pengajuan KTA.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang Komunikasi Sosial.
- Mengadakan hubungan yang serasi dengan organisasi lain yang seaspirasi.
- Mendata anggota yang masuk parpol, sebagai anggota legislatif dan Pilkada.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua Seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Sekretaris Seksi Organisasi
- Menyiapkan:
- Menghimpun dan menyusun arsip surat seksi.
- Bahan rapat dan risalah rapat.
- Penyelenggaraan rapat seksi.
- Konsep.
- Bahan yang diperlukan Ketua Seksi
- Mencatat penerimaan dan penggunaan anggaran seksi.
- Menyusun laporan kegiatan seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Seksi Ekonomi
Ketua Seksi Ekonomi
- Memimpin seksi sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
- Memimpin rapat seksi.
- Melaksanakan kebijaksanaan Ketua.
- Bekerjasama dengan seksi lain menyiapkan rencana kerja dan menyusun program kerja seksi.
- Menampung dan membahas masalah bidang ekonomi untuk diajukan kepada Ketua.
- Menyusun laporan keuangan dan kegiatan Seksi Ekonomi.
- Mengajukan dan mempertangungjawabkan penggunaan anggaran seksi kepada Ketua.
- Menunjuk seorang (anggota) Seksi Ekonomi untuk mewakili apabila Ketua Seksi berhalangan.
- Menghimpun data UMKM anggota. Membantu memasarkan UMKM anggota.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.
Urusan Usaha
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang usaha.
- Mengusahakan :
- Pengadaan barang-barang kebutuhan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana.
- Atribut organisasi dan menyalurkan sesuai dengan pesanan.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Urusan Simpan Pinjam
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang Simpan Pinjam.
- Mengusahakan bahan ceramah atau penyuluhan tentang Simpan Pinjam.
- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam di lingkungan Persit Kartika Chandra Kirana.
- Membuat laporan keuangan Simpan Pinjam.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua Seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Seksi.
Sekretaris Seksi Ekonomi
- Membantu tugas Ketua Seksi.
- Mengagendakan atau mencatat surat masuk dan keluar.
- Mendistribusikan surat setelah didisposisi Ketua Seksi.
- Mencatat kegiatan Ketua Seksi dan kegiatan Seksi Ekonomi.
- Menyiapkan bahan dan ruang rapat.
- Membuat konsep dan membuat surat keluar.
- Tugas lain sesuai petunjuk Ketua Seksi.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Seksi.
Seksi Kebudayaan
Ketua Seksi Kebudayaan
- Memimpin seksi sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
- Memimpin rapat seksi. Bekerjasama dengan seksi lain menyiapkan rencana kerja dan menyusun Program Kerja Seksi.
- Melaksanakan kebijaksanaan Ketua.
- Menampung dan membahas masalah bidang kebudayaan untuk diajukan kepada Ketua.
- Mengadakan koordinasi dengan Dharma Pertiwi setempat tentang masalah di bidang kebudayaan.
- Menyusun laporan kegiatan Seksi Kebudayaan.
- Mengajukan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran seksi kepada Ketua.
- Menunjuk salah seorang anggota Seksi Kebudayaan untuk mewakili apabila Ketua Seksi berhalangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.
Urusan Budaya
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang budaya.
- Menghimpun dan menyebarluaskan bahan tentang kesenian, olah raga, serta nilai-nilai budaya yang berhubungan dengan sejarah.
- Menghubungi departemen atau lembaga pemerintah untuk memperoleh bahan-bahan pustaka.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Urusan Pembinaan Mental
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang pembinaan mental.
- Bekerjasama dengan Disbintal TNI Angkatan Darat dan lembaga pemerintah untuk mendapatkan petunjuk dalam rangka meningkatkan ketahanan mental keluarga TNI AD dan hal-hal yang menyimpang dari norma-norma (kenakalan remaja, narkoba, LGBT, HIV/AIDS).
- Menghimpun brosur-brosur dan buku-buku tentang pembinaan mental yang sangat bermanfaat bagi anggota.
- Menyelenggarakan ceramah dan penyuluhan hukum (tentang KDRT, Perselingkuhan, Kenakalan Remaja, Narkoba, LGBT, HIV/AIDS).
- Menyelenggarakan ziarah.Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua Seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Urusan Pendidikan
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan, mendata dan menyusun program kerja bidang Pembinaan Pendidikan.
- Mengadakan penataran dan ceramah yang bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan anggota.
- Mengusahakan brosur, ceramah, pelestarian lingkungan dan penghijauan.
- Memberikan penyuluhan dalam bentuk ceramah, pemberian brosur tentang perpustakaan untuk kesinambungan pengelolaan perpustakaan, atau sudut baca.
- Bekerjasama dengan yayasan dalam menyiapkan data dan informasi tentang persekolahan yang diperlukan bagi Dharma Pertiwi dan Kemendikbud dengan rujukan Batasan usia anak dan remaja berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 25 tahun 2014, tentang Upaya Kesehatan Anak.
- Anak adalah seseorang yang sampai berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Bayi baru lahir adalah bayi umur 0-28 hari.
- Bayi adalah anak umur 0 s/d 11 bulan.
- Anak balita adalah anak umur 12 bulan s/d 59 bulan dan pelatihan di daerah masing masing.
- Anak prasekolah adalah anak umur 60 bulan s/d 72 bulan.
- Anak usia sekolah adalah anak umur lebih 6 tahun s/d sebelum umur 10 tahun.
- Remaja adalah kelompok usia 10 tahun s/d 18 tahun.
- Penyelenggaran Pendidikan dengan dinas terkait dan Balai Keterampilan , diselenggarakan oleh tingkat kepengurusan yang akan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan di daerahnya masing-masing.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Sekretaris Seksi Kebudayaan
- Menyiapkan:
- Bahan rapat dan risalah rapat.
- Penyelenggaraan rapat seksi.
- Konsep.
- Bahan yang diperlukan Ketua Seksi.
- Menghimpun dan menyusun arsip surat seksi.
- Mencatat penerimaan dan penggunaan anggaran seksi.
- Menyusun laporan kegiatan seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Seksi Sosial
Ketua Seksi Sosial
- Memimpin seksi sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
- Memimpin rapat seksi.
- Bersama seksi lain menyiapkan rencana kerja dan menyusun program kerja seksi.
- Menampung dan membahas masalah bidang sosial untuk diajukan kepada Ketua.
- Mengadakan koordinasi dengan Dharma Pertiwi setempat tentang masalah di bidang sosial.
- Mengajukan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran seksi kepada Ketua.
- Menunjuk salah seorang anggota seksi sosial untuk mewakili apabila Ketua Seksi berhalangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.
Urusan Bantuan Sosial
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang bantuan sosial.
- Mengusahakan, menghimpun dan menyalurkan bantuan sosial dan beasiswa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua Seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Urusan Kesehatan, kependudukan dan Keluarga Berencana
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan, merumuskan dan menyusun program kerja bidang kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana.
- Mengusahakan brosur dan menyalurkan informasi tentang kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana.
- Menjalin kerjasama dengan instansi yang terkait dengan kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana.
- Mendata dan meningkatkan kelompok KB.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua Seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kanker payudara dan kanker serviks.
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Merencanakan program kerja untuk pembinaan warakawuri dan anak yatim, yatim piatu dan anak berkebutuhan khusus.
- Menghimpun data warakawuri binaan satuan dan yang suami meninggal karena tugas operasi terhitung dua tahun meninggalnya suami.
- Mengusahakan, menghimpun dan menyalurkan bantuan untuk warakawuri, yatim, yatim piatu dan anak berkebutuhan khusus.
- Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Ketua Seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanakan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Sekretaris Seksi Sosial
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
- Menyiapkan:
- Bahan rapat dan risalah rapat.
- Konsep penyelenggaraan rapat seksi.
- Bahan yang diperlukan Ketua Seksi.
- Menghimpun dan menyusun arsip surat seksi. Mencatat penerimaan dan penggunaan anggaran seksi. Menyusun laporan kegiatan seksi.
Seksi Penerangan dan Redaksi
Ketua Seksi Penerangan dan Redaksi
- Memimpin kegiatan Seksi Penerangan dan Redaksi sehingga program kerja dapat dilaksanakan dengan baik.
- Membahas masalah bidang Penerangan dan Redaksi untuk untuk diajukan kepada Ketua.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas Seksi Penerangan dan Redaksi kepada Ketua.
Urusan Penerangan
- Membantu melaksanakan tugas Ketua Seksi.
- Memberikan informasi tentang organisasi dan kegiatan Persit Kartika Chandra Kirana secara terprogram melalui media cetak dan elektronik.
- Menerima dan menyalurkan buku-buku, buletin media cetak lainnya.
- Membuat dokumentasi kegiatan organisasi secara berlanjut.
- Menyusun sambutan Ketua berdasarkan pointer yang disiapkan dan didapatkan dari seksi terkait.
Urusan Redaksi
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Menerbitkan Majalah Kartika Kencana secara berkala.
- Membuat produk media cetak lainnya sesuai kebutuhan.
- Menyalurkan bakat serta potensi anggota dibidang tulis-menulis.
Urusan Audio Visual
- Membantu pelaksanaan tugas Ketua Seksi.
- Mempersiapkan situs website Kartika Kencana.
- Membuat produk audio visual kegiatan organisasi secara berkala.
- Membuat perencanaan teknis dalam hal penayangan dalam setiap kegiatan Persit Kartika Chandra Kirana.
- Menyiapkan sarana untuk kegiatan yang bersifat dalam jaringan audio visual.
Sekretaris Seksi Penerangan dan Redaksi
- Menyiapkan:
- Bahan rapat dan risalah rapat.
- Penyelenggaraan rapat seksi.
- Konsep.
- Bahan yang diperlukan Ketua Seksi.
- Menghimpun dan menyusun arsip surat seksi.
- Mencatat penerimaan dan penggunaan anggaran seksi.
- Menyusun laporan kegiatan seksi.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Seksi.
Sekretariat
Sekretaris
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua atau Wakil Ketua.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas yang berada di bawah tanggung jawabnya.
- Mencatat kegiatan yang dilaksanakan Ketua atau Wakil Ketua.
- Menyusun program anggaran sekretariat untuk setiap tahun
- Menyiapkan bahan rapat yang diajukan oleh seksi-seksi dan bendahara.
- Bertanggungjawab atas:
- Terselenggaranya kelancaran administrasi sesuai dengan buku Petunjuk Administrasi Umum.
- Mengatur urusan rumah tangga kantor, termasuk kebersihan kantor, pemeliharaan kantor dan seluruh inventarisnya.
- Pelaksanaan tugas para karyawan, pengurus beserta kesejahteraannya.
- Melaksanaan tugas lain sesuai petunjuk Ketua.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya Ketua dan Wakil Ketua.
Wakil Sekretaris
- Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris.
- Membuat risalah rapat.
- Mencatat kegiatan organisasi terutama kegiatan pemimpin.
- Mengawasi kelancaran surat menyurat.
- Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Sekretaris.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris.
Urusan Tata Usaha
- Menyelesaikan surat menyurat organisasi.
- Pendistribusian surat masuk dan surat keluar.
- Mencatat kegiatan yang dilaksanakan Ketua atau Wakil Ketua.
- Menyusun program anggaran sekretaris untuk setiap tahun
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris.
Urusan Dalam
- Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan rumah tangga termasuk barang-barang inventaris, kebersihan kantor dan halaman kantor.
- Mengatur:
- Jadwal antar jemput pengurus.
- Penggunaan kendaraan. Pengeluaran bahan bakar.
- Tugas pengemudi.
- Memelihara dan merawat kendaraan.
- Memimpin dan mengatur tugas pegawai bagian tata usaha.
- Mengawasi dan memberikan laporan kepada Sekretaris dalam memenuhi keperluan alat tulis kantor (ATK) dan mencatat pengeluaran ATK yang dikeluarkan.
- Melayani permintaan alat tulis kantor dan fotokopi yang diajukan oleh seksi-seksi dan Bendahara.
- Menyiapkan tempat dan konsumsi untuk:
- Rapat Pemimpin, Rapat Pengurus Inti, Rapat Pengurus Terbatas dan Rapat Pengurus Lengkap.
- Rapat atau pertemuan atas permintaan seksi-seksi, Sekretaris Umum atau Bendahara.
- Pengurus yang bertugas di kantor Persit Kartika Chandra Kirana dan tamu yang berkunjung.
- Menyusun anggaran sekretariat setiap bulan
- Mendistribusikan natura atau uang insentif kepada pengurus dan karyawan.
- Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris.
Bendahara
Bendahara
- Menyelenggarakan administrasi pembukuan keuangan organisasi meliputi penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran.
- Menghimpun dan menyusun anggaran biaya kegiatan seksi-seksi dan sekretariat.
- Mengeluarkan uang keperluan organisasi sesuai dengan persetujuan Ketua tingkat kepengurusan.
- Menyusun pertanggungjawaban keuangan pada:
- Akhir bulan.Akhir tahun anggaran. Akan diselenggarakan Musyawarah Pusat.Sebelum dilaksanakan serah terima jabatan Ketua dan Bendahara.
Wakil Bendahara
- Membantu pelaksanaan tugas Bendahara
- Apabila Bendahara berhalangan, Wakil Bendahara dapat menggunakan atau mengeluarkan uang sesuai keperluan organisasi diketahui oleh bendahara dengan persetujuan Ketua tingkat kepengurusan.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara.
https://www.instagram.com/reel/C8_x_5SSYLy/?igsh=ZGNvYm5ka3ZoaGZi