Bijak Dalam Menggunakan Sosial Media

Hai sahabat Persit!

Hidup di era digital yang semakin berkembang seperti saat ini, komunikasi dapat kita lakukan secara dengan mudah, terjangkau, serta bebas tanpa batasan waktu dan tempat. Hal ini didukung dengan adanya aplikasi media sosial yang semakin beragam jenisnya. Seperti dua mata koin, media sosial yang kita gunakan dalam keseharian kita memiliki dua sisi positif dan negatif yang tidak bisa diabaikan.

Dalam menggunakan media sosial baik secara pribadi maupun sebagai anggota Persit Kartika Chandra Kirana, sudah sepatutnya kita lebih memperhatikan kembali tentang penggunaan media sosial secara bijak dan juga etika bermedia sosial agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri, keluarga, maupun instansi

Etika Bermedia Sosial

Menurut KBBI, etika dalam bermedia sosial adalah seperangkat norma dan nilai yang mengatur perilaku pengguna dalam berinteraksi di dunia maya. Etika ini perlu diiringi dengan sikap bijak agar dalam penggunaan media sosial penuh tanggung jawab, menjaga interaksi yang positif, dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.harta atau materi.

Undang-Undang yang Mengatur Sikap Bermedia Sosial

Penggunaan media sosial di negara kita sudah diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdapat lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, mulai pasal 27 sampai 30 baik menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoaks dan ujaran-ujaran kebencian, termasuk juga mengambil data orang lain tanpa izin/doxing.

Aturan penggunaan media sosial juga telah tercantum dalam Buku Suluh Bab XIV. Berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/322/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang perintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan media sosial/media online oleh Prajurit dan PNS TNI AD yang dapat merugikan institusi TNI AD dan ditegaskan pula dalam Surat Telegram Kasad Nomor ST 268/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang perintah untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan insiden personal berupa viralnya konten video/foto/teks di media sosial/daring terhadap Prajurit, PNS TNI AD dan keluarganya.

Anggota Persit KCK Cabang I Makopassus PCBS Usia Pernikahan di Bawah 5 Tahun Mengikuti Pembekalan Etika

26 Mei 2025 lalu, istri perwira, bintara, dan tamtama Persit KCK Cabang I Makopassus PCBS Kopassus dengan usia pernikahan di bawah5 tahun mengikuti kegiatan pembekalan etika organisasi Persit KCK. Pada pembekalan ini juga disampaikan poin-poin mengenai etika dalam bermedia sosial sesuai yang telah dijabarkan dalam Buku Suluh. Beberapa aturan yang ditekankan adalah, ketentuan bagi anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang mendapatkan endorse untuk memisahkan akun media sosial pribadinya, tidak menggabungkan dengan akun media sosial persit. Selain itu juga saat mengendorse tidak menggunakan pakaian atau atribut persit.

Penggunaan Media Sosial yang Dilarang Dalam Buku Suluh

  1. Mengandung unsur kesusilaan;
  2. Mengandung unsur perjudian;
  3. Penghinaan/pencemaran nama baik;
  4. Mengandung unsur SARA;
  5. Pengancaman; dan
  6. Pembajakan/Hacker.

Tips Agar Bijak Bermedia Sosial

  1. Saring sebelum sharing  
  2. Menghormati privasi orang lain 
  3. Menghindari ujaran kebencian dan cyber bullying 
  4. Tidak menyebarkan hoaks 
  5. Menghargai perbedaan pendapat 
  6. Menggunakan bahasa yang baik dan santun 
  7. Menjaga keamanan akun media sosial 
  8. Menggunakan media sosial secukupnya sesuai kebutuhan dan tujuan

Sikap kita yang bijak dalam menggunakan media sosial, baik penggunaan secara pribadi maupun mewakili nama instansi, akan membawa manfaat yang baik diantaranya, citra individu maupun organisasi akan terjaga. Kepercayaan antar pengguna media sosial juga akan semakin meningkat. Dengan begitu, lingkungan digital yang sehat, aman, dan produktif akan tercipta, penyebaran informasi yang menyesatkan atau merugikan pun akan mudah dicegah.

Mari kita maksimalkan keberadaan media sosial dengan sebaik-baiknya. Jadilah pengguna yang cerdas dengan mengunggah konten-konten positif dan membangun.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *